Bagikan:

JAKARTA - Polri melarang penggunaan petasan atau mercon dalam perayaan pergantian tahun 2024. Petasan dapat membahayakan orang lain.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Menurutnya, hanya penggunaan kembang api yang diperbolehkan saat merayakan malam pergantian tahun. Itupun dengan syarat mengantongi izin.

Konteks izin yang dimaksud yakni mengenai keramaian kegiatan yang didalamnya terdapat permohonan penggunaan kembang api.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," sebutnya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," sambung Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat untuk tidak konvoi dalam merayakan pergantian tahun 2024. Sebab, hal itu dapat berpotensi gesekan antar kelompok yang menimbulkan konflik.

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aksi-aksi tertentu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sehingga, semua kegaiatan hiburan dalam perayaan malam pergantian tahun dapat berjalan dengan baik dan dinikmati seluruh masyarakat.

"Maka harapannya saling jaga kondusivitas, tidak konvoi, kemudian tidak arak-arakan dan kemudian juga hindari perbuatan-perbuatan yang memang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Trunoyudo.