TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di antaranya larangan penggunaan petasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Banten, mengungkapkan meski ada larangan menyalakan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.
“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” kata Wawan, dikutip dari Antara, Senin, 26 Desember.
Ia pun menyatakan, lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum. Melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.
BACA JUGA:
“Masyarakat diimbau bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Wawan menambahkan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.
“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” katanya.