Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023. Kebijakan serupa juga diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Petasan tidak boleh dibunyikan dilarang menyalakan petasan, (kalau-red) kembang api yang ke atas ya, kalau kembang api kecil tidak boleh. Kalau yang ke atas boleh,” Kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Desember

Benyamin berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Nasrani khusuk dalam merayakan Natal 2022. Kepada mereka yang ingin memperpanjang liburnya dengan mengambil cuti, Benyamin mempersilakan.

“Umat Kristiani dipersilahkan tentunya mengikuti kegiatan perayaan natal sebagaimana biasanya sepanjang pada hari itu. Artinya kalau mau cuti boleh silakan diajukan terlebih dahulu dari sekarang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Benyamin menyerahkan sepenuhnya kepada atasan di institusi masing-masing terkait kewenangan pemakaian kendaraan dinas Pemkot Tangsel untuk kepentingan pribadi saat libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kalau kendaraan dinas dipakai ke luar kota sepanjang izin kepada atasannya, kalau tidak izin tentunya akan kita kenakan sanksi nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan masyarakat dilarang menjual, membeli, dan menyalakan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2023 di wilayah DKI Jakarta.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan. Kalau kembang api masih aman," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.