Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang penggunaan petasan pada malam Tahun Baru (Nataru) 2023. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya kebakaran.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menilai, perayaan Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan petasan akan mengundang keributan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Bahkan rentan terjadinya kebakaran.

“Petasan dilarang. Karena ini bukan saja buat gaduh, tapi rawan kecelakaan,” kata Zaki Iskandar kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Desember.

Selain petasan, Zaki mengungkapkan seluruh kegiatan dapat dilakukan. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Seperti diketahui untuk status Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

“(Kegiatan) tidak ada pelarangan, seluruhnya bisa. cuma memang prokesnya harus diperhatikan,” tutupnya.