Penjual Kembang Api Ilegal Tanpa Izin akan Ditindak, Polisi Gelar Razia Sampai H-1 Tahun Baru
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menegaskan, pihaknya segera melakukan pengawasan terhadap penjualan petasan dan kembang api tanpa izin edar. Hal itu terkait penetapan pelarangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru oleh Polda Metro Jaya.

"Ini tetap kita lakukan pengawasan. Nanti penertiban seperti apa, kita akan lihat dan akan melakukan upaya penyelidikan terkait peredaran yang ilegal," kata Kombes Pol Erwin kepada VOI, Kamis 23 Desember.

Meski demikian, Kapolres merinci, untuk kembang api yang memiliki izin penjualan maka diperbolehkan.

"Kembang api itu kalau yang ada izinnya maka diperbolehkan dalam ukuran tertentu, terutama yang import. Itu sesuai dengan STR kita dari Mabes Polri maupun dari Polda," ujarnya.

Sementara, lanjut Kapolres, kembang api yang ilegal itu yang home industri. Yang biasanya dibuat tanpa ada ukuran, tanpa ada indikator bahan yang dibuat sehingga membahayakan.

"Tidak ada unsur sefety sehingga bisa meledak kapan saja," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy mengatakan, pihaknya segera melakukan razia penjualan petasan ilegal hingga malam pergantian tahun baru mendatang.

"Kita akan melakukan penyisiran ke tempat penjualan, kita larang karena tidak ada pesta pada saat perayaan Tahun Baru itu. Jadi kita akan lakukan razia sampai H-1 tahun baru. Kita akan lakukan razia ke penjual-penjual petasan," ujarnya kepada VOI.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan, karena berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.

"Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.