Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021.

"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, dilansir Antara, Senin, 14 Desember.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.

Tidak hanya di pusat Kota Yogyakarta atau kawasan destinasi wisata, menurut dia, pesta kembang api yang dilakukan di desa-desa juga akan ditindak satuan gugus tugas desa atau kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.

"Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh," kata dia.

Oleh sebab itu Noviar mengimbau masyarakat di masa pandemi ini cukup merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

Ia mengatakan Satpol PP DIY akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.