Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat membubarkan acara pembukaan (opening) restoran Raja Sei milik pesohor Rizky Billar hari ini. Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat.

Tamo menyebut, Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat adanya kerumunan dalam acara pembukaan rumah makan tersebut. Bahkan, sampai menimbulkan kemacetan.

"Sekitar pukul 13.20 WIB, ada pengaduan masyarakat. Kita tindak lanjuti di lapangan ternyata acara opening di restoran tersebut menimbulkan kerumunan dan kemacetan. Lalu, kita Bubarkan," kata Tamo kepada VOI, Minggu, 7 Maret.

Tamo menyebut, restoran yang berada di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penanggulangan COVID-19.

Pada Pasal 12, pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakay dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan izin sementaram hingga pencabutan izin usaha.

Kata Tamo, selain mendapat teguran tertulis, restoran milik Rizky Billar juga dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.

"Kita bubarkan kerumunannya. Lalu restorannya kita tutup 1x24 jam. Soalnya kalau enggak ditutup, orang-orang masih berkerumun di sana," ujar dia.