Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 11 tahun yang lalu, 6 Juli 2013, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda mengimbau umat Muslim untuk tidak membunyikan petasan dan kembang api dalam rangka menyambut Bulan Ramadan. MUI menyebut petasan bukan budaya yang berkembang bersama Islam.

Sebelumnya, upaya membunyikan petasan-kembang api saat menyambut bulan suci Ramadan sudah jadi kebiasaan. Tua-muda melebur jadi satu. Perayaan yang mulanya gegap gempita justru belakangan bawa mudarat, ketimbang manfaat.

Bunyi petasan dan nyala kembang api kerap jadi penanda datangnya bulan penuh berkah, Ramadan. Pedagang petasan pun bejibun. Pembelinya pun tak sabaran. Mereka yang menyalakan petasan niscaya akan memancing kebahagiaan, walau sebagiannya kaget dibuat.

Belakangan bermain petasan-kembang api justru mulai munculkan petaka. Banyak orang yang sembarangan memainkannya. Bahkan, petasan dan kembang api dinyalakan di tengah pemukiman padat. Akibatnya ke mana-mana.

Aparat keamanan yang melakukan razia terhadap petasan dan kembang api. (ANTARA)

Suatu keluarga dapat kehilangan rumah. Ada juga orang tua yang sedih melihat anaknya cedera gara-gara cara bermain yang salah. Gambaran mudarat dari hadirnya petasan dan kembang api dianggap mulai mengganggu.

Aparat keamanan mulai turun tangan melarang masyarakat membunyikan dan menjual petasan pada tahun 2012. Barang siapa yang melanggar akan diproses pidana. Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Untung S. Rajab, misalnya.

Ia tak mau banyak orang merusak suasana datangnya bulan suci Ramadan dengan suara petasan/kembang api. Untung berjanji untuk menindak mereka yang tak melaksanakan imbauan polisi.

Untung menjelaskan akibat buruk petasan tak cuma satu dua, tapi bejibun. Main petasan dari segi ekonomi dianggap bagian dari pembrososan. Polda Metro Jaya pun terus melakukan razia-razia kepada penjual atau pun pembeli petasan-kembang api. Mereka ingin supaya umat Muslim dapat beribadah dengan tenang.

"Membunyikan mercon dilarang dan geng-geng apapun namanya harus ditiadakan. Kalau ada yang terbukti akan kami proses sampai tindak pidana, agar aman," ujar Untung dikutip laman tempo.co, 19 Juli 2012.

Ramadan tahun depan bukan cuma aparat keamanan yang melarang menyalakan petasan dan kembang api. Ketua MUI Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Zaini Naim pun ikut angkat bicara pada 6 Juli 2013. Ia meminta umat Islam tak membunyikan petasan dalam rangka menyambut bulan Ramadan.

Ia pun mengungkap bahwa kembang api bukan ajaran Islam. Bukan juga kebiasaan yang berkembang bersama Islam, tak seperti petasan yang memiliki ikatan kala Imlek. Zaini pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjelaskan dan memberi pemahaman bahwa petasan banyak mudaratnya, ketimbang manfaat.

Petugas Satpol PP menyita sejumlah petasan dan kembang api dari pedagang. (ANTARA)

"Membunyikan petasan dan menyalakan kembang api tidak sesuai ajaran Islam sehingga kami meminta masyarakat agar dalam menyambut bulan suci Ramadhan tidak dilakukan secara berlebihan apalagi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Membunyikan petasan dan kembang api tidak ada manfaatnya tetapi justru banyak mudaratnya.”

“Semestinya, hal seperti itu tidak dilakukan sebab tidak sesuai dengan tujuan dari puasa itu sendiri yakni sebagai ajang introspksi diri dan memperbanyak ibadah. Apalagi, saat bulan Ramadhan, membunyikan petasan dan kembang api itu dapat mengganggu orang lain dalam menjalankan ibadah. Selain itu, kegiatan itu juga sangat berbahaya sebab dapat menyebabkan kebakaran," ungkap Zaini dikutip laman ANTARA, 6 Juli 2013.