Euforia Masyarakat di Tahun Baru, dan Upaya Pemerintah Menghentikan Laju COVID-19
Ilustrasi kembang api

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. Larangan itu telah digencarkan pula oleh Pemprov DKI Jakarta.

Meski kembang api pada umumnya hanya sebagai pertunjukan hiburan pada pesta perayaan pergantian tahun, namun saat ini pertunjukan itu dilarang pemerintah karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan lonjakan penularan COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember, hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Di wilayah Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan telah memberi instruksi jajarannya untuk melakukan razia peredaran kembang api dan petasan ilegal tanpa ijin. Razia dilakukan hingga H-1 malam tahun baru 2022.

"Itu tidak boleh, jelas pemerintah sudah melarang. Tidak ada pesta, kalaupun itu terjadi kita akan sita. Kita akan periksa," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin, kepada VOI, Jumat 24 Desember.

Menurut Kapolres, kembang api dan petasan kerap disalahgunakan para pemasangnya. Kembang api dan petasan dapat menyebabkan oranglain terganggu, bahkan dapat memicu aksi tawuran.

Kembang api dan petasan, lanjut Kapolres, berkaitan dengan pemancing atau aktor intelektual yang menyuruh untuk tawuran. Pemasangan kembang api dan petasan dilakukan terlebih dulu sebagai pemancing keributan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

"Pemeriksaan sejauh mana. Kadang kadang (kembang api dan petasan) menyebabkan kebakaran. Maka kita bisa lihat dan kaitkan dengan pasal-pasal pidana," katanya.

Kombes Pol Erwin meminta para penjual kembang api yang legal (memiliki ijin) harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak bahaya yang dapat ditimbulkan untuk menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan.

"Para penjual (kembang api import berijin) ingatkan orangtuanya, kalau anak -anak yang beli ditanya itu untuk apa. Seandainya kalau mereka punya nurani untuk mencegah para anak-anak itu maka sebaiknya yang beli didampingi orangtuanya sehingga paham bahwa ini berbahaya bagi anak-anak. Seperti itu yang kita harapkan," katanya.

Meski demikian, Polres Metro Jakarta Timur tetap akan merazia penjualan kembang api dan petasan menjelang perayaan malam tahun baru.

"Pasti (razia pedagang ilegal), tapi kita lihat nanti kalau ada ijin import dan sebagainya kita lihat," ujarnya.

Kapolres merinci untuk kembang api yang memiliki ijin penjualan maka diperbolehkan.

"Kembang api itu kalo yang ada ijinnya maka diperbolehkan dalam ukuran tertentu, terutama yang import. Itu sesuai dengan STR kita dari Mabes Polri maupun dari Polda," ujarnya.