Tak Ada Acara Pergantian Tahun, Polisi Larang Masyarakat Nyalakan Kembang Api-Petasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyelenggarakan acara-acara di malam pergantian tahun. Warga juga dilarang memainkan kembang api atau petasan.

"Dalam rapat koordinasi tingkat daerah Provinsi DKI dipimpin Kapolda bahwa malam tahun baru 2022 tak ada perayaan malam tahun baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.

Selain itu, larangan memainkan kembang api atau petasan di malam pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu bisa  berujung pada potensi penyebaran COVID-19.

"Termasuk petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi COVID-19," kata Zulpan.

"Tentunya kita tidak dibenarkan adakan kegiatan bersifat kerumun, berkumpul dalam jumlah yang banyak," sambungnya.

Guna meminimalisir masyarakat yang menyalakan kembang api di malam pergantian tahun, polisi bakal melakukan razia terhadap para pedagang.

"Iya, iya pasti itu (merazia, red). Ngga boleh itu (main kembang api atau petasan, red)," kata Zulpan.