Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Menjalani hasil Munas dan Konbes Citangkolo Februari 2019 lalu, Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan tidak akan pernah menggunakan istilah sebutan kafir pada warga yang beragama non muslim.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat memberi laporan pertanggungjawaban di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Kamis 23 Desember.

"Di bidang keagamaan, NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam," kata KH Said Aqil.

KH Said dan seluruh NU percaya, panggilan itu bisa melukai warga yang tidak memeluk agama Islam. Dan NU tidak mau itu terjadi.

"NU berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga non-muslim di Indonesia," tegas dia.

Selain itu, keputusan Munas lainnya adalah soal lingkungan hidup. NU menilai masalah banyaknya sampah plastik di mana Indonesia menjadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China.

Di bidang ekonomi, NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.

Terkait dengan Islam Nusantara, NU menyatakan Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam ahlus sunah waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya.

"Di bidang politik, kalangan internal NU tidak golput. NU menilai Pemilu harus disukseskan guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia," tandasnya.

Sidang pembacaan LPJ ini digelar secara tertutup. Meski begitu, speaker yang mengeluarkan suara dari dalam ruangan bisa terdengar untuk peserta yang ada di luar lokasi sidang. Setelah laporan pertanggungjawaban Said Aqil, sejumlah peserta pleno menyampaikan pandangannya.

Lalu M Nuh sebagai pimpinan sidang mengambil kesimpulan kalau sidang pleno menyepakati laporan pertanggungjawaban PBNU Said Aqil diterima.