Polisi Syariat Aceh Sosialisasikan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru, Tak Boleh Jualan Kembang Api
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) mensosialisasikan larangan perayaan Tahun Baru di Aceh (ANTARA)

Bagikan:

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) atau polisi syariat islam melakukan sosialisasi larangan perayaan malam Tahun Baru 2021. Sosialisasi dilakukan ke seluruh hotel dan kafe di Banda Aceh.

"Sosialisasi ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari seruan Wali Kota Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, dikutip Antara, Rabu, 23 Desember.

Dalam sosialisasi, pihaknya menyerahkan lembaran seruan larangan dari Forkopimda Banda Aceh. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pengelola perhotelan hingga warung kopi (warkop) agar tidak memfasilitasi kegiatan malam tahun baru.

"Kami memberikan arahan mengenai seruan tersebut, supaya penyedia jasa perhotelan dan warkop tidak memberikan fasilitas perayaan malam tahun baru nanti," ujarnya.

Heru menyampaikan, dalam seruan wali kota Banda Aceh itu disampaikan mengenai malam pergantian tahun yang tidak diizinkan adanya kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

"Pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura itu dinilai bertentangan dengan nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh, khususnya di Banda Aceh," kata Heru.

Pemerintah Banda Aceh juga sudah melarang aktivitas jual beli mercon, petasan dan kembang api. Semua itu dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi terjadinya pesta kembang api.

Selain itu, tepat saat malam pergantian tahun nanti pihaknya akan menggelar razia dan patroli bersama aparat gabungan dari TNI/Polri yang sudah dibentuk.

"Kita lakukan patroli untuk memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh. Karena jika tidak kita kawal, dan ada celah pasti dimanfaatkan," ujar Heru.