KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang masyarakat dan pelaku usaha menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2023.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," katanya, dikutip dari Antara, 24 Desember.
Dalam surat edaran bupati nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Menurut dia, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.
BACA JUGA:
Namun, bupati menyampaikan agar masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, pihak kepolisian dari Polres Karawang menurunkan 550 personel.
Ratusan personel polisi itu akan dibantu oleh personel lain yang terdiri atas TNI, PMI, komunitas, serta jajaran Pemkab Karawang.
Untuk jumlah personel gabungan yang akan diturunkan melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru sebanyak 980 orang.