Bagikan:

DENPASAR - Kapolresta Denpasar, Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan larangan pesta kembang api mencegah kerumunan saat malam Tahun Baru 2022. Kawasan Pantai Kuta, Badung, bakal ditutup pukul 23.00 WITA.

“Sesuai Imendagri sampai jam 23.00 WITA tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal jam 23.00 WITA sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi," kata Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Selasa, 28 Desember. 

Nantinya seluruh jalan sepanjang Pantai Kuta ditutup untuk kendaran. Pengunjung hanya dapat masuk dengan berjalan kaki seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kita akan tetap koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir di situ. Kita koordinasikan akan ditutup. Tidak dilarang (berkunjung) tapi ada pembatasan di sana. Dibatasi baik dari jumlah kerumunan dan sebagai," papar Kombes Jansen.

Diingatkan kepolisian, wisatawan dilarang membawa kembang api dan petasan. Pedagang juga dilarang menjual kembang api.

“Kalau nanti kita temukan, kita akan lakukan proses hukum. Tidak boleh ada petasan," tegasnya.

Sementara untuk pengamanan Tahun Baru, Polresta Denpasar mengerahkan 1.146 personel dibantu Polda Bali. 

“Ada 1.146 personel yang nanti kita turunkan untuk memastikan pergantian malam tahun baru berjalan dengan tertib," ujar Jansen.