Kemenkes Jelaskan Kenapa Kasus Positif Omicron Bisa Lolos Karantina karena Tes Pembanding
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Ada satu kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang sempat lolos karantina di Wisma Atlet karena yang bersangkutan sempat melakukan tes pembanding.

Juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari Inggris. Saat dites PCR di pintu masuk, WNI ini ternyata positif COVID-19.

Kemudian, yang bersangkutan meminta kepada satgas untuk melakukan tes pembanding secara mandiri. Tes pembanding ini menunjukkan hasil negatif COVID-19. Kata Nadia, tes pembanding ini boleh dilakukan.

"Jadi, dalam SE Satgas, kalau kita melakukan karantina, ada tes saat masuk dan keluar, exit dan entry test. Kalau tes yang pertama itu kan memang ditunjuk oleh kita di laboratorium. Tapi, kita boleh memiliki hak untuk mengajukan tes pembanding yang dibayar oleh kita sendiri," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Desember.

Setelah menunjukkan tes pembanding yang hasilnya negatif itu, WNI tersebut dibolehkan tak menjalani karantina terpusat, dan diminta untuk karantina di rumah.

Ternyata, setelah hasil tes pertama yang menunjukkan WNI tersebut positif COVID-19 diperiksa dengan whole genome sequencing (WGS), lima hari berikutnya terdeteksi positif Omicron.

Lalu, kenapa hasil tes pertama dan tes pembanding yang dilakukan WNI ini berbeda? Nadia menjelaskan, faktor yang mengakibatkan perbedaan hasil tes bisa dari cara pengambilan swab.

"Pertama, itu tergantung dari cara pengambilan swab. Kalau pengambilan swab tidak pas, itu hasilnya bisa negatif karena tidak bisa mendekteksi," ucap Nadia.

Kedua, kualitas spesimen yang diambil. "Kualitas spesimen itu juga sangat mempengaruhi saat dibawa ke laboratorium. Juga karena pemeriksaan PCR ada yang otomatik ada yang semi otomatik, teknis ini juga akan memengaruhi," tambahnya.

Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengubah ketentuan mengenai tes pembanding pelaku perjalanan yang akan melakukan karantina. Jika tes pertama dan tes pembanding menunjukkan hasil tes yang berbeda, maka yang bersangkutan akan dites lagi untuk ketiga kalinya.