Tolak Dipindahkan, Polisi Evakuasi Pasien Diduga Tertular Omicron dari Apartemen Green Bay Condo Pluit Penjaringan
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi turun tangan melakukan evakuasi pasien COVID-19 varian Omicron, Selasa, 28 Desember. Evakuasi dilakukan Apartemen Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sedang dalam proses (evakuasi)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada VOI, Selasa, 28 Desember.

Proses evakuasi dilakukan lantaran pasien yang diduga terpapar Omicron sempat menolak untuk dipindahkan. Rencananya, pasien itu akan dibawa ke tempat karantina.

Namun, sejauh ini belum disampaikan secara gamblang soal lokasi pasien itu akan menjalani karantina.

Kementerian Kesehatan mengumumkan saat ini sudah ada transmisi lokal penularan COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Transmisi lokal ini ditemukan satu kasus. Sehingga, saat ini terdapat 47 kasus Omicron, dengan 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

"Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron Indonesia, sehingga hingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif omicron di Indonesia," kata juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Desember.

Nadia mengungkapkan, kasus transmisi lokal Omicron yang ditemukan pertama ini diderita pada laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki perjalanan luar negeri