Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan pasien COVID-19 varian Omicron terkonfirmasi berdasarkan hasil tes PCR. Pasien itu memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah.

"Semalam itu kami dikonfirmasi dari pihak puskesmas kecamatan bahwa ada warga di penjaringan tepatnya di Apartemen Green Bay tower L lantai 7 AD Itu berdasarkan hasil PCR positif Omicron," ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Selasa, 28 Desember.

Febri membantah kabar yang menyebut jika pasien itu menolak untuk menjalani karantina. Sebab, yang sebenarnya terjadi pasien tersebut bersikap kooperatif.

Hanya saja, proses evakuasi memang tak bisa dilakukan kemarin. Alasannya, waktu yang sudah malam.

"Terkait masalah pasien menolak itu tidak betul. Pasien sebenarnya kooperatif," ungkap Febri.

"Sebenernya dari semalam dijemput cuma karena situasi untuk evakuasi sudah malam. Takutnya kita kan harus steril betul. Harus pake APD segala macem. Kan nggak serta merta kita jemput," sambungnya.

Juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pasien yang terpapar Omicron transmisi lokal ini tinggal di Medan dan ke Jakarta pada satu bulan sekali. Dari data yang ada, lelaki ini dan istrinya tiba di Jakarta pada tanggal 6 Desember yang lalu.

Kemudian, pada tanggal 17 Desember, mereka sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD, Jakarta Selatan, dan pada tanggal 19 Desember dinyatakan positif COVID-19.

"Pasien dan istri melakukan tes antigen dan dinyatakan positif dikarenakan yang bersangkutan berencana untuk kembali ke Medan. Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 desember dan konfirmasi omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," jelas Nadia.