Bantah Isu Pengepungan Saat Evakuasi Pasien Omicron di Apartemen Green Bay, Polisi: Dia Izin Mandi dan Makan
Ilustrasi polisi (Photo by Tusik Only on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi membantah kabar yang menyebut jika pasien Omicron sempat menolak dievakuasi dari unit Apartemen Green Bay tower L lantai 7 AD, Jakarta Utara. Faktanya, pasien itu justru kooperatif.

"Terkait masalah pasien menolak itu tidak betul. Pasien sebenarnya kooperatif," ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Selasa, 28 Desember.

Tapi, memang dalam proses evakuasi membutuhkan sedikit waktu. Sebab, pasien itu meminta untuk mandi dan makan lebih dulu.

"Beliau minta waktu harus mandi makan dulu. Kan simpang siur di luar katanya apartemen dikepung sama Satgas masyarakat karena pasien nggak kooperatif padahal kooperatif," ungkap Febri.

Selain itu, Febri juga menyatakan evakuasi baru dilakukan hari ini lantaran saat itu hari sudah larut malam.

"Sebenarnya dari semalam dijemput cuma karena situasi untuk evakuasi sudah malam. Takutnya kita kan harus steril betul. Harus pake APD segala macem. Kan nggak serta merta kita jemput," kata Febri.

Saat ini, pasien omicron itu sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara, guna menjalani masa karantina.

Juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pasien yang terpapar Omicron transmisi lokal ini tinggal di Medan dan ke Jakarta pada satu bulan sekali. Dari data yang ada, lelaki ini dan istrinya tiba di Jakarta pada tanggal 6 Desember yang lalu.

Kemudian, pada tanggal 17 Desember, mereka sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD, Jakarta Selatan, dan pada tanggal 19 Desember dinyatakan positif COVID-19.

"Pasien dan istri melakukan tes antigen dan dinyatakan positif dikarenakan yang bersangkutan berencana untuk kembali ke Medan. Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 desember dan konfirmasi omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," jelas Nadia.