Dispensasi Karantina Mandiri untuk Pejabat Resmi Tak Lagi Berlaku
Juru bicara Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito/DOK IST

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut kebijakan dispensasi bagi pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru pulang bertugas dari luar negeri untuk bisa melakukan karantina mandiri.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini resmi berlaku pada hari ini, sehingga, dispensasi karantina mandiri bagi pejabat tak lagi berlaku.

"Semenjak SE Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, dikutip pada Jumat, 7 Januari.

Terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut. Pertama, penambahan Prancis menjadi negara asal kedatangan warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan diluar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri. Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus COVID-19 varian Omicron secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan ditempat tambahan yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal. 

Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.