Dispensasi Karantina Bagi Pejabat Dihapus, PAN Usul Durasi Dikurangi jadi 4 Hari
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, sepakat dengan keputusan pemerintah yang menghapus dispensasi karantina bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Di mana, pejabat juga harus menjalani karantina 14 hari. 

 

"Kami mengapresiasi apa yang menjadi arahan presiden, kita berharap semua pejabat publik bisa mengikuti arahan presiden," ujar Saleh, Jumat, 7 Januari. 

 

"Jadi dengan demikian masyarakat merasa tidak ada perbedaan perlakuan," sambungnya. 

Meski begitu, Ketua Fraksi PAN DPR itu mengusulkan agar durasi karantina dikurangi menjadi 3 sampai 4 hari. "Selama masa 3-4 hari itu nanti dilakukan evaluasi terhadap mereka yang habis dari luar negeri, karena kan PCR satu hari bisa keluar dan mereka dimonitor terus selama 3-4 hari. Jika dinyatakan negatif mereka sudah boleh pulang," jelas Saleh.

 

Kemudian, sisa masa karantina dari yang ditetapkan pemerintah bisa dilanjutkan pelaku perjalanan di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Satgas setempat.

"Sampai di rumah masing-masing bukan berarti mereka langsung beraktivitas seperti biasa, tapi mereka tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mungkin kalau sudah 3-4 hari di hotel kan butuh 6 hari lagi untuk 10 hari, jadi 6 hari itu dia tidak boleh keluar. Itu perlu Satgas di kelurahan dan di kecamatan mengetahui mereka yang isolasi mandiri ini," lanjutnya.

 

Nantinya, tambah Legislator Sumatera Utara itu, bagi pihak yang melanggar isolasi di rumah bisa dikenakan sanksi.

 

"Sehingga satgas bisa mengawasi ketat, jika mereka melanggar itu bisa dikenakan hukuman," pungkas Saleh.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dispensasi karantina bagi seluruh pejabat tidak bisa lagi diberlakukan.

Menurutnya, hal ini sesuai peraturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Januari.

Pejabat yang dimaksud yakni anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya.