Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Awasi PPLN ke Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan berbagai cara mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Salah satunya dilakukan dengan penggunaan aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

"Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari.

Penggunaan aplikasi itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran COVID-19, varian Omicron.

Terlebih, dalam aturan pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Sehingga, aplikasi dapat memantau para PPLN.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. Fungsi utama diantaranya adalah, monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara Real Time.

Kemudian, dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.

"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta Monitoring Center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara Real Time," kata Sigit.

Kapolri mengatakan, penggunaan aplikasi akan difokuskan di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Semisal, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

Alasannya, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, kata Sigit, penyebaran varian COVID-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.

"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin," kata Sigit.

"Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," sambungnya.

Dengan diluncurkannya aplikasi tersebut, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian COVID-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya. Karena itu, seluruh pihak diminta untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN.

"Alhamdulillah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju COVID-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi," kata Sigit.