Bagikan:

JAKARTA - Tempat tidur karantina warga negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri di RSDC Wisma Atlet Pademangan pada hari ini terisi 4.944 orang dari 5.796 yang disediakan.

Artinya, saat ini tempat tidur karantina yang masih kosong di Wisma Atlet Pademangan sisa 15 persen di tower 8, 9, dan 10.

"Hari ini pasien rawat inap RSDC Wisma Atlet Pademangan sejumlah 4.944 orang. Kemarin, ada 5.004 pasien dan hari ini berkurang 60 orang," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian dalam keterangannya, Senin, 20 Desember.

Lalu, tempat tidur karantina di RSDC Rumah Susun Pasar Rumput hari ini terisi sebanyak 4.681 orang dari total 5.454 tempat tidur yang disediakan.

Sehingga, ketersediaan tempat tidur karantina di Rusun Pasar Rumput sebesar 15 persen yang tersebar di tower 1, 2, dan 3.

"Hari ini pasien rawat inap RSDC Rusun Pasar Rumput sejumlah 4.861 orang. Kemarin, ada 4.658 pasien dan hari ini bertambah 23 orang," ucap Aris.

Kemudian, sebanyak 6,575 pelaku perjalanan luar negeri, baik WNA dan WNI, melakukan karantina dengan biaya mandiri. Karantina ini tersebar di 44 hotel yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi karantina.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan karantina setibanya di Tanah Air. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.

Penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan juga bisa dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19 menggunakan biaya pribadi.

Ada dispensasi bagi pejabat negara setara eselon I ke atas untuk diperbolehkan melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing usai perjalanan dinas dari luar negeri.

Satgas juga memberikan pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.