Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 34 pengelola usaha klub malam di Bali sepakat tidak menggelar party malam Tahun Baru. Klub malam bakal memperketat penerapan protokol kesehatan bagi pengunjungnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi hari ini mengundang 34 perwakilan pengelolaan klub malam di tiga kawasan, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Denpasar.

"Kita berkumpul di sini dalam rangka menyepakati untuk mengedepankan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apa itu waktunya, apa itu tingkat pengunjungnya, dan tidak boleh ada pesta yang berlebihan. Artinya, biasa-biasa saja buka seperti biasa tidak dalam rangka khusus event menyambut tahun baru, tidak," kata Dharmadi di kantor Satpol PP Bali, Rabu, 8 Desember.

Dharmadi yang juga Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali, menegaskan jam operasional klub malam dibatas dari pukul 21.00 WITA-01.00 WITA dini hari.

"Jam operasional kita minta sudah close sekitar jam satu. Karena di Bali ini, (klub malam) baru buka jam sembilan. Tetapi pengunjung juga dibatasi sesuai dengan ketentuan termasuk penerapan PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung. Satgas Internal (klub malam), kita harapkan untuk dibentuk minimal memberikan informasi kepada pengunjung untuk patuh protokol kesehatan," imbuhnya.

Pertemuan Kasatpol PP Bali dengan pengelola klub malam Bali (Dafi-VOI)

Kasatpol PP kembali mengingatkan larangan pesta kembang api, mendatangkan artis  atau pun gelaran party di malam pergantian tahun. 

"Tidak boleh ada party, kembang api tidak boleh ada. Sudah jelas kalau namanya party pasti kecenderungan euforia berlebihan. Kita,tidak izinkan,” teegas Dharmadi. 

Bila klub malam kedapatan melanggar, maka Satpol PP akan menindak tegas. Penindakan mulai dari denda hingga yang terberat sanksi penutupan klub malam. 

Sementara itu, Manajer Operasi klub malam Ja'an di Kuta, Bobby Arafat Malik, menyatakan pihaknya sepakat tidak menggelar party saat malam Tahun Baru 2022. 

“Natal-Tahun Baru ini tidak boleh ada kegiatan party, terus ditingkatkan lagi untuk prokesnya sama aplikasi PeduliLindungi saja. Kita bisa menerima, kita mengikuti aturan yang sudah dibuat," ujarnya.

Menurutnya, kapasitas klub malam dibatasi 50 persen. Satgas internal juga dikerahkan mengawasi protokol kesehatan.

"Kita tekankan lagi ada Satgas COVID-19 internal diminta lebih perketat lagi, Satgas keliling dan monitor tamu-tamu yang ada untuk kapasitas kita sekarang di 50 persen. Ini hal yang positif, kita juga dukung apa yang diarahkan oleh Kasatpol PP Bali," ujarnya.