Disorot Luhut, Pemprov Bali Bentuk Satgas Internal Awasi Klub Malam
DOK ISTIMEWA

Bagikan:

DENPASAR - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang menyoroti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan sejumlah pengelola restoran dan klub malam di Bali.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut pelanggaran prokes terjadi pada restoran. Sedangkan klub malam di Bali dinilai menaati prokes

"Itu restoran yang disorot sekarang ini bukan klub malam, itu rumah makan dan restoran," kata Dharmadi, Selasa, 9 November.

Menurutnya, Luhut Pandjaitan justru mengapresiasi prokes di Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali yang masyarakatnya taat prokes. Tapi untuk menindaklanjuti sorotan pemerintah pusat, pihaknya membuat satgas internal klub malam. 

Satgas internal dibentuk saat pihaknya mengumpulkan para manajamen klub malam di Bali beberapa waktu lalu. Disepakati diwajibkan setiap klub malam minimal ada dua petugas satgas internal dengan tanda menggunakan ban merah di lengannya dan tugasnya menjaga protkes di tempat tersebut.

"Wajib (membentuk satgas internal). Bahkan, ada beberapa fotonya sudah membentuk satgas internal dengan menggunakan ban lengannya warna merah. Kalau di restoran (tidak perlu satgas internal) karena lebih mudah dimonitor dan di restoran duduknya pasti lebih rapi daripada klub-klub malam," ujarnya.

Tapi diakui penerapan prokes belum sempurna. Dharmadi berkomitmen dari aparat petugas maupun pengelola usaha sudah membuat komitmen yang sama.

"Sehingga, belum ada di tempat lain hanya di Bali saja khususnya Badung dan Denpasar ini klub-klub malam membentuk satgas di internal dengan menggunakan ban lengan di internal mereka, pada saat mereka menerima tamu-tamu di usahanya. Ini juga bagian hal yang baru dan belum lumrah," katanya.

Sementara, untuk di tempat lain seperti di minimarket dan supermarket disebut sudah ketat dalam penerapan protkes dan wajib masuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan bagi klub malam dan restoran yang membandel melanggar prokes akan diberikan sanksi penutupan sementara atau denda sebesar Rp1 juta seusai aturan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

"Penutupan sementara atau kita kenai denda Rp1 juta. Tergantung tingkat kesalahannya. Minimal sarana prasarana di tempat itu tersedia kami monitor pelaksanaannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hasil temuan dari tim pemantau penerapan protokol kesehatan di tempat wisata di Bali dan Bandung.

Hasilnya, ada restoran jenis beach club di Bali yang beroperasi dengan melanggar ketentuan PPKM. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan terkait hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali," kata Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 8 November.

Luhut menuturkan, hasil temuan "mata-mata" ke tempat wisata tersebut, ditemukan ada beach club di Bali yang beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada physical distancing, dan tidak ada upaya dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

Kemudian, tidak ada kewajiban pengunjung untuk melakukan scan QR code PeduliLindungi, sehingga angka tidak merepresentasikan kondisi lapangan.

"Mengenai hal ini kami meminta kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini, dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR code PeduliLindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut," jelas Luhut.