Bagikan:

DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan ada sanksi pidana bagi klub malam atau diskotek yang melanggar PPKM darurat. 

"Kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama, sanksi sebagaimana disepakati adalah dari Satpol PP bisa melakukan tilang. Kami dari kepolisian bisa melakukan tindakan tipiring, tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan administratif lainnya, untuk klub malam yang bandel apalagi, bisa sanksi pidana juga," kata Kapolda Putu di Denpasar, Bali, Senin, 5 Juli.

Selain itu, Kapolda menerangkan masi banyak pelanggaran pada penerapan PPKM darurat. Diduga pelanggaran terjadi karena aturan PPKM darurat belum tersosialisasikan.

"Temuan di masyarakat masih banyak yang belum paham betul, makannya kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar betul-betul menaati setiap aturan yang disampaikan dalam SE Gubernur itu harus dipatuhi bersama," ujarnya.

Menurutnya, bila aturan PPKM darurat tidak dipatuhi oleh masyarakat, maka semuanya menjadi percuma. Tujuan menghadang penyebaran COVID-19 jadi sia-sia.

"Kalau tidak (dipatuhi) ini percuma kita lakukan, karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, kemudian waktu opersional suatu kegiatan. Di mana, tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," ujarnya.

"Tempat wisata ditutup harusnya, tapi kemarin minggu kami lihat masih ada tempat wisata yang buka. Saya sudah instrusikan bersama Pecalang dan Bendesa Adat untuk mematuhi SE Gubernur. Kalau tempat wisata ditutup kan tidak ada pergerakan orang, memperkecil. Juga di tempat-tempat menjual makanan, aturannya adalah take away, tidak makan di tempat, tolong dipatuhi," sambung Kapolda Putu. 

PPKM darurat di Bali diatur sesuai SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021. Dalam huruf h ketentuan tersebut agar fasilitas umum  seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya untuk ditutup sementara.