Bagikan:

BADUNG - Penerapan sanksi bagi para pelanggar PPKM darurat berbeda di tiap daerah. Bila pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat dihukum denda Rp5 juta, klub malam Boshe VVIP Bali didenda Rp1 juta. 

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, karaoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali yang diam-diam buka saat PPKM Darurat, dienda sebesar Rp1 juta dan ditutup selama seminggu.

Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru. 

"Tadi sudah dipanggil manajemennya. Sanksi yang dikenakan sesuai Perbub didenda Rp1 juta yang kedua sanksi penutupan usaha selama satu Minggu," kata Saputra, saat dihubungi Senin, 19 Juli.

Saputra menegaskan bila ditemukan lagi pelanggaran yang lebih berat maka bisa saja Boshe VVIP Bali ditutup permanen.

"Memang aturan itu dalam Perbub itu. Itu dulu. Kalau nanti dalam berikutnya ada ditemukan yang lebih berat dan sebagainya kan bisa saja dilakukan penutupan permanen," ujarnya.

"Artinya sesusai dengan penegakan di PPKM dulu atau di tipiring dulu. Kalau nanti mereka bandel dan sebagainya iya tutup permanen," katanya.

Saputra menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan manajemen Boshe VVIP Bali adalah beroperasi saat PPKM darurat. Satgas mengingatkan  pemilik klub malam bakal ditindak tegas bila melanggar aturan PPKM darurat.

"Mereka buka sampai sore informasinya seperti itu. Sekarang dari pembinaannya dulu, kalau mereka bandel iya jelas dari penegakan hukum," ujar Saputra.

Denda Beda Bagi Pemilik Kedai Kopi Tasikmalaya

Pemilik kedai kopi pelanggar PPKM darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat memilih dikurung di penjara selama 3 hari. Dia tak punya uang untuk membayar denda Rp5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin dikutip dari Antara, Jumat, 16 Juli. 

Dia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya sebagai pengganti dari denda.

Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.