JAKARTA - Penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat kembali periksa dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengusut dugaan kasus penimbunan obat COVID-19.
"Kita periksa ahli perdagangan sama ahli dari Kementerian Perdagangan," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Fahmi Fiandri dilansir Antara, Senin, 19 Juli.
Dengan diperiksa dua ahli itu, penyidik telah memeriksa total 10 saksi terkait dugaan kasus penimbunan obat ini.
Terakhir, polisi telah memeriksa ahli pidana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan enam saksi fakta untuk diminati keterangan. Namun dari sekian banyak saksi, polisi belum kunjung menetapkan tersangka.
BACA JUGA:
"Kita enggak ada hambatan dalam penyidikan, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian. Secepatnya kita akan tetapkan tersangka doakan saja," kata Fahmi.
Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan kemarin.
Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19. Salah satu yang disita adalah 730 boks obat Azithromycin 500mg.
Jumlah itu diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 3.000 orang di masa pandemi COVID-19.
"Kami mengamankan 730 boks artinya kalau penggunaan umum, penggunaan bagi warga yang kena COVID-19, 1x1 itu selama 5 hari, jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3000 orang," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin, 12 Juli lalu.
Tak dipungkiri Azithromycin 500mg menjadi salah satu obat bagi penderita COVID-19. Artinya, di saat angka penyebaran COVID-19 yang tinggi obat itu sangat diperlukan.