Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggeledah ruko milik PT ASA pada Senin, 12 Juli malam kemarin guna mendalami dugaan penimbunan obat untuk penyembuhan pasien COVID-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, keterangan seorang apoteker di perusahaan menyatakan, pemilik meminta obat-obatan tidak dijual. Ini indikasi kuat adanya penimbunan.

Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 13 Juli. 

Ady menyebutkan ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," kata Ady.

Polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi saat menggeledah ruko PT ASA, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.

Ady mengatakan dasar penyidikan polisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/ atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan "pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang".

Apabila terbukti, ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU 7/2014 itu.

Sedangkan bunyi pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan "pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa".

Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan 'upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan".

Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.

Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Unit Kriminal Khusus dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat. 

Ruko berlantai tiga itu digeledah karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.