JAKARTA - Polri menyatakan belum berencana memeriksa kejiwaan dokter Lois Owien dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Meski, banyak pihak yang mendorong Polri agar segera melakukannya.
"Belum ada rencana (periksa kejiwaan)," ucao Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli.
Agus menekankan dalam penanganan kasus, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang bakal dilakukan. Terlebih, pada kasus ini penyidik juga menilai telah terpenuhinya unsur pidana.
"Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa, penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," jelasnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan sebelumnya, Agus menyebut dokter Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Sudah (penetapan tersangka)," ujar Komjen Agus.
Lois Owien diamankan Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu, buntut pernyataannya yang menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.
Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.