Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penanganan cepat usai mengambil alih kasus dokter Lois Owien soal COVID-19 dari Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, Lois Owien langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus itu resmi ditarik ke Bareskrim tak lama setelah Lois Owien ditangkap pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Diamankan Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ucap Argo kepada wartawan, Senin, 12 Juli.

Kendati demikian, tak dijelaskan alasan di balik penarikan penanganan kasus itu. Hanya saja, penanganannya terasa sangat cepat.

Sebab, begitu kasus itu ditangani Bareskrim Polri Lois Owien langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agung Andrianto menyebut penetapan tersangka terhadap Lois Owien dikarenakan penyidik menganggap unsur pidana telah terpenuhi.

"Sudah (penetapan tersangka)," ujar Komjen Agus.

Dengan penetapan tersangka itu, Lois Owien pun langsung ditahan. Alasanya serupa disampaikan Agus. Penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Alasan obyektif sesuai Undang-Undang dan alasan subyektif penyidik," kata dia.

Lebih jauh, dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal terkait penyebaran berita bohong yang tertera di Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Betul, penyidik menerapkan pasal tersebut," kata Komjen Agus.

Sebagai informasi, dokter Lois Owien melontarkan pernyataan yang kontroversial. Dia menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.

Selain itu, Lois Owien juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.