JAKARTA - Polri menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Lois Owien ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada VOI, Senin, 12 Juli.
Dalam kasus hoaks COVID-19, dokter Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Betul, penyidik menerapkan pasal tersebut," kata Komjen Agus.
BACA JUGA:
Dokter Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu, buntut pernyataannya yang menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.
Selain itu, Lois Owien juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.