JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal COVID-19, dokter Lois Owien, akhirnya tak menjalani penahanan. Polri menyebut memiliki berapa alasan perihal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebut tak dilakukannya penahanan karena Lois Owien sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, penyelesaian kasus itu pun dengan menerapkan konsep presisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Slamet dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli.
Slamet menyebut kepada penyidik Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal itu juga menjadi pertimbangan untuk tak menahannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," papar Slamet.
Dengan alasan dan pertimbangan itu, akhirnya Lois Owien tak mendekam di balik jeruji besi. Padahal, sebelumnya Kabareskrim Polri menyatakan dia bakal ditahan di Bareskrim Polri
"Alasan obyektif sesuai Undang-Undang dan alasan subyektif penyidik," kata dia.
Meski keputusan penahanan itu berubah, Komjen Agus menegaskan proses hukum pidana tetap berjalan. Sehingga, pelanggaran soal dugaan penyebaran hoaks tetap diselesaikan hingga tahap persidangan.
"(Kasusnya) Tetap diproses," kata Agus.
Bahkan, untuk status hukum terhadap Lois Owien masih sebagai tersangka. Sehingga, dengan tak ditahan bukan berarti penyidikan kasus dihentikan.
"(Status tersangka) Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Lois Owien diamankan Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia pun telah ditetapkan sebagi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penangkapan itu, buntut pernyataannya yang menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.
Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Dalam kasus ini, Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.