Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut pernyataan dokter Lois Owien soal COVID-19 hanyalah opini yang tak didasari riset. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadapnya.

"Segala opini terduga yang terkait COVID, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dala keterangannya, Selasa, 13 Juli.

Bahkan, Lois Owien sengaja membangun opini perihal wabah COVID-19. Padahal, opininya tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet.

Selain itu, dari pemeriksaan Lois Owien juga mengaku opini yang diunggah ke media sosial itu haruslah disertai penjelasan medis. Tapi, hal tersebut tak bisa dilakukan karena sudah menjadi berdebatan.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Lois Owien diamankan Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia pun telah ditetapkan sebagi tersangkas penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penangkapan itu, buntut pernyataannya yang menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.

Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.