Direktur dan Komisaris Perusahaan Jadi Tersangka Penimbunan Obat di Kalideres
FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat Azithromycin di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli.

"Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat, 30 Juli.

Kedua tersangka itu berinisial YP dan S. Keduanya menimbun obat yang kerap digunakan untuk terapi COVID-19.

"Obat ini sudah ada yang meminta dari customer dari masyarakat, kemudian dari apotek tanya ke gudang ini. Namun gudang menjawab tidak ada barang tersebut," ujar Bismo.

Tujuan mereka menimbun obat Azithromycin disebut guna mendapat keuntungan. Sebab, semakin langka obat itu di pasaran maka harganya pun semakin tinggi.

"Motif ekonomi, motif keuntungan. Menimbun kemudian terjadi kelangkaan, susah didapat, diharap harga semakin tinggi," ujar Bismo.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pengendalian Wabah Penyakit Menular.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita 730 boks obat Azithromycin 500mg yang ditimbun di salah satu ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Jumlah itu diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 3.000 orang di masa pandemi COVID-19.

"Kami mengamankan 730 boks artinya kalau penggunaan umum, penggunaan bagi warga yang kena COVID-19, 1x1 itu selama 5 hari, jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3000 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin, 12 Juli.

Tak dipungkiri Azithromycin 500mg menjadi salah satu obat bagi penderita COVID-19. Artinya, di saat angka penyebaran COVID-19 yang tinggi obat itu sangat diperlukan.

"Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini khususnya bagi yang menderita COVID-19," kata Kombes Ady.