JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat masih belum menahan Direktur PT ASA berinisial YP dengan alasan kesehatan. Padahal YP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niko Purba menyebut, kesehatan YP menjadi alasan tak dilakukan penahanan.
"Setelah diperiksa, tersangka menyampaikan punya gangguan kesehatan yang butuh pengobatan," kata Niko kepada wartawan, Jumat 6 Agustus.
BACA JUGA:
Meski tak ditahan, tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berkoordinasi dengan unit Dokkes Polres Metro Jakarta Barat guna memeriksa kesehatan YP dengan teliti. Hal itu guna meyakinkan penyidik terkait kebenaran dari kondisi kesehatan YP.
"Kita masih tunggu hasil dari pemeriksaan kesehatan YP di bagian Dokkes Polrestro Jakarta Barat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan S selaku komisaris perusahaan PT ASA atas dugaan menimbun obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niko Purba menjelaskan, komisaris PT ASA berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan mulai diperiksa penyidik.
Pada pemeriksaan itu, S diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sejak jam 10 pagi hingga jam 5 sore dengan 71 pertanyaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin. Hari ini kami lakukan penahanan terhadap S, komisaris PT ASA," tegas Niko saat dikonfirmasi Kamis 5 Agustus, malam.
Atas perbuatannya, lanjut Niko, S dijerat Pasal berlapis terkait penimbunan obat COVID-19.
"S dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tutupnya.