JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan S selaku komisaris perusahaan PT ASA diduga menimbun obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niko Purba menjelaskan, komisaris PT ASA berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan mulai diperiksa penyidik.
BACA JUGA:
Pada pemeriksaan itu, S diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sejak jam 10 pagi hingga jam 5 sore dengan 71 pertanyaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin. Hari ini kami lakukan penahanan terhadap S, komisaris PT ASA," tegas Niko saat dikonfirmasi Kamis 5 Agustus, malam.
Atas perbuatannya, lanjut Niko, S dijerat Pasal berlapis terkait penimbunan obat COVID-19.
"S dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tutupnya.