Timbun dan Naikkan Harga Obat COVID-19 Sampai Rp700 Ribu, Bos PT ASA Terancam 5 Tahun Penjara
Barang bukti obat COVID-19 yang ditimbun/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dua bos PT ASA berinisial PT ASA berinisial YP (58), dan S (56) dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien COVID-19.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya dijerat dengan Undang-Undang perlindungan konsumen. Yakni UU No 8 Tahun 1999.

Berdasarkan penelusuran UU No 8 tahun 1999, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini kita jerat dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Juli.

Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang kawasan Jakarta Barat.

Bismo mengatakan awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.

Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam zoom meet menanyakan stok obat COVID ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.

Tersangka memasang harga Rp600.000 hingga Rp700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp7.500.

"Harga Rp1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp600.000 sampai Rp700.000 satu kotak," tutur Bismo.

Polisi pun menyita 730 kota obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk pasien COVID-19.

"Kita jerat tersangka dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyidikan.

Namun demikian, dia memastikan kedua tersangka dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa depan.

"Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak tapi belum lakukan penahanan," ucap Fahmi.