Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial N dan MPP. Mereka mejual obat tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga 2 kali lipat. Setelah itu MPP yang menawarkan ke masyarakat melalui online. Jenis obatnya adalah Oseltamivir Fosfat yang 75 mg. Ini termasuk obat keras sudah diatur Kemenkes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

Oseltamivir Fosfat merupakan obat yang kerap dikonsumsi masyarakat selama masa pandemi COVID-19. Para tersangka ini mencari keuntungan berkali lipat.

Untuk harga Oseltamivir Fosfat yang sudah ditentukan yaitu per kotak Rp260 ribu. Bila 10 kotak yang dijual, semestinya harganya Rp2,6 juta.

"Sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai 4 kali lipat, karena tahu ini langka obatnya," papar Yusri.

"Sama dengan Ivermectin kemaren, HET Rp75 ribu, sampai ke masyarakat Rp400 ribu per kotak. Ini yang saya katakan kemarin, ini adalah orang-orang yang menari di atas penderitaan orang lain," sambung Yusri.

Selain itu, Kombes Yusri memastikan pihaknya terus mengawasi harga dan ketersedian obat serta alat kesehatan. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mecoba bermain.

"Ini kita akan terus selidki baik itu langsung ke ritel yang ada maupun di media sosial Karena ada kententuan dari Kemenkes, obat-obat yang ada resep dokter harus memiliki izin STRTTF namanya. Karena ini harus resep dokter, tapi sudah bebas dijual Karena langka dijual dengan harga tinggi," ujar Yusri.

Dua orang tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 di Pasal 107 Jo Pasal 29, UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan dan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Momor 11 tentang ITE. Mereka terancam paling lama 10 tahun penjara.