Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19, yang <i>Markup</i> Demi Keuntungan Bakal Ditindak
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA -  Kementerian Kesehatan sudah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. 

Kemenkes menegaskan, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19. Namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak atau pun menggunakannya tanpa resep dokter. Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan,” demikian keterangan Kemenkes lewat akun Instagram kemenkes_ri, Minggu, 4 Juli. 

“Penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar di masa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Kemenkes.

Dok. Kemenkes

Luhut Ingatkan Sanksi Hukum Markup Harga Obat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli.

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat, 2 Juli sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Luhut tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan COVID-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Kini pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata dia.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata dia.