Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk obat-obatan bagi pasien COVID-19. Sebab dari temuan Kemenkes di lapangan, ada oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oxygen, ambulance, rumah sakit dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata Armuji, di Surabaya, Senin, 5 Juli.

Armuji mengatakan, memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati COVID-19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi COVID-19.

"Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi COVID-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," ujarnya. 

Maka dari itu, Armuji berpendapat dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang, untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.

"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," katanya.