Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperluas pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Setidaknya ada 15  kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah itu meningkat. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga seperti dikutip dari akun YouTube PerekonomianRI, Jumat, 9 Juli.

15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali itu berada di delapan provinsi yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Pengaturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya," tegasnya.

Selanjutnya, pengaturan pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota tersebut akan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. Termasuk kegiatan perkantoran dilakukan 100 persen dari rumah.

"Kegiatan esensial mengikuti WFH 50 persen. Sektornya adalah sektor yang terkait dengan sektor esensial yaitu pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina dan industri esensial. Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri2 petro kimia semen, penangaanan bencana," ungkapnya.

Adapun 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang kini menerapkan kebijakan PPKM Darurat adalah:

Sumatera Barat:

Kota Padang Panjang 

Kota Bukittinggi 

Kota Padang 

Kepulauan Riau:

Kota Tanjung Pinang

Kota Batam 

Lampung: 

Kota Bandar Lampung 

Sumatera Utara: 

Kota Medan 

Kalimantan Timur:

Kota Balikpapan 

Kota Bontang 

Kabupaten Berau 

Kalimantan Barat: 

Kota Singkawang 

Kota Pontianak 

Papua Barat: 

Kabupaten Manokwari 

Kota Sorong 

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram