Minimalisir Pelanggaran PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Distribusikan Bansos Secepatnya
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah sanksi pelanggaran PPKM darurat diatur untuk mendisiplinkan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencapai target PPKM darurat, yakni kurang dari 10.000 kasus COVID-19 per hari.

Diketahui PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Adapun untuk 15 daerah luar Jawa-Bali, PPKM darurat baru berlaku mulai kemarin, Senin, 12 Juli, hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Guna meminimalisir pelanggaran pada masa PPKM darurat, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mempercepat pemberian bantuan sosial (Bansos) hingga insentif kepada masyarakat dan instansi yang terdampak kebijakan tersebut.

"Bantuan sosial dan insentif ke publik atau instansi harus diberikan selama PPKM Darurat. Sehingga bisa patuh karena mendapat support dari pemerintah," ujar Mufida saat dihubungi, Selasa, 13 Juli.

Selain itu, legislator dapil DKI Jakarta ini juga mendesak agar penyaluran atau distribusi Bansos bisa dipercepat. Pemerintah pusat, kata dia, harusnya sudah memperbaiki data Bansos. 

"Jadi jangan hanya menyalahkan pemerintah daerah saja," kata Mufida.

Selain Bansos, politikus PKS itu menilai, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk pasien isolasi dengan gejala ringan. Hal ini, kata Mufida, perlu agar mobilitas dan kerumunan mencari obat dan oksigen bisa dikurangi.

"Mereka bisa segera tertangani untuk mengurangi potensi penularan ke orang serumah," kata Mufida.