Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberkan bantuan sosial (bansos) tunai dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai disalurkan pada Juli-Agustus 2021.

“Penyaluran bansos tunai PPKM Darutat akan menargetkan 10 juta penerima di 34 provinsi berdasarkan data bansos periode sebelumnya. Untuk indeks bantuannya adalah sebesar Rp300.000 perbulan yang diberikan pada Juli dan Agustus ini,” katanya dalam konferensi pers  secara daring, Jumat, 2 Juli.

Menkeu menambahkan, bansos tunai kali ini merupakan perpanjangan bantuan yang khusus diberikan atas penetapan PPKM Darurat. Adapun, dana yang disiapkan pemerintah dalam dua kali perpanjangan bansos ini adalah sebesar Rp6,1 triliun.

Untuk diketahui, bantuan sosial tunai sebelum periode PPKM Darurat telah mencapai Rp11,94 triliun. Jumlah itu disebar pada termin Januari hingga April tahun ini kepada 9,6 juta penerima. Sehingga, total bansos tunai untuk periode awal tahun dan PPKM Darurat menembus Rp18,04 triliun.

Sementara untuk syarat penerima bansos tunai PPKM Darurat ada tiga. Pertama keluarga miskin, tidak mampu atau yang rentan terkena dampak pandemi COVID-19.

Dua, keluarga nonprogram kartu sembako dan non-PKH (program keluarga harapan). Serta yang ketiga adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP), kartu keluarga (KK), dan nomor telepon untuk dihubungi.

“Bantuan sosial ini untuk meringankan masyarakat yang terdampak dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Menkeu Sri Mulyani.