Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

“Kita berharap dalam waktu tersebut bisa menurunkan (kasus harian COVID-19) dibawah 10.000 atau sekitar 10.000 per hari,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Luhut menambahkan, penerapan PPKM kali ini bersifat urgen. Dia meminta secata tegas kepada kepala daerah untuk melakukan berbagai arahan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, negara telah menyiapkan sanksi kepada pimpinan daerah apabila tidak menaati aturan tersebut.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang telah diatur,” katanya.

Adapun pengaturan detail, sambung Luhut, akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tidak berhenti sampai disitu, dia juga akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pemberitaan palsu terkait dengan kondisi COVID-19 di dalam negeri.

“Kami akan lakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain. Sekali lagi saya ingatkan jangan sekali-kali bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut kemanusiaan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, pasca periode Ramadan dan Idulfitri angka kasus harian COVID-19 terus meningkat. Bahkan dalam pekan terakhir ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif telah lebih dari 20.000 kasus.