Tok! Draft RAPBN 2022 Disetujui DPR, Presiden Jokowi Siap Bacakan Nota Keuangan di Sidang 16 Agustus
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mendapat lampu hijau untuk menggulirkan RUU  Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui Pendahuluan RAPBN 2022 yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Adapun, pembahasan Pendahuluan RAPBN 2022 dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Dalam prosesnya, Panja memberi masukan dan tanggapan atas draft anggaran tahun depan sebagai bagian dari mekanisme penetapan keuangan negara.

“Laporan dari Panja sangat lengkap, ini akan sangat berguna bagi kami untuk menyusun RAPBN 2022 yang akan berjalan pada bulan Juni,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Kerja dengan Banggar DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu, 30 Juni.

Sejumlah poin penting asumsi dasar makro dalam RAPBN 2022 yang disepakati pemerintah dan parlemen adalah pertumbuhan ekonomi tahun depan ditargetkan berada pada level 5,2 persen hingga 5,8 persen.

Lalu, laju inflasi 3 persen plus minus 1 persen, nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp14.800 perdolar AS, Tingkat suku bunga SUN (surat utang negara) 10 tahun dipatok 6,3-7,27 persen.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia 55-70 dolar AS perbarel, lifting minyak dan gas bumi 686.000-750.000 barel perhari, dan lifting gas bumi 1.031-1.200 ribu barel perhari setara minyak.

Sementara untuk target pembangunan tahun depan dicapai kesepakatan dalam enam poin penting, yakni tingkat pengangguran berada pada kisaran 5,5-6,3 persen, kemiskinan 8,5-9 persen, rasio gini 0,376-0,378.

Selanjutnya, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani (NTP) 103-105, dan nilai tukar nelayan (NTN) 104-106.

Lebih lanjut dari sisi postur fiskal disepakati pendapatan negara 10,18-10,44 persen PDB (produk domestik bruto), dan belanja negara 14,59-15,30 persen dari PDB, keseimbangan primer 2,31-2,65 persen dari PDB, defisit anggaran 4,51-4,85 persen dari PDB, dan pembiayaan (utang) 4,51-4,85 persen dari PDB.

“Penyusunan RAPBN akan langsung dimulai sehingga pemerintah punya cukup waktu agar Bapak Presiden bisa menyampaikan nota keuangan pada 16 Agustus mendatang,” tutur Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, persetujuan DPR atas Pendahuluan RAPBN sangat penting untuk membuka jalan bagi presiden untuk dapat menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU)  APBN 2022 beserta nota keuangan dalam Sidang Tahunan DPR/MPR  dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.