Bagikan:

JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro disinyalir melakukan pelanggaran aturan rangkap jabatan ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Dalam penelusuran VOI diketahui bahwa akademisi tersebut ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) BNI dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017.

Keputusan tersebut kemudian dikuatkan melalui akta keputusan RUPSLB No. 2 tanggal 2 November 2017 dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 14 Maret 2018.

Posisi strategis itu ditempati Ari dengan menggantikan Hartadi A. Sarwono yang diberhentikan perseroan secara terhormat. Saat pengangkatan, Ari tercatat berprofesi utama sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 2013.

BNI kala itu memastikan bahwa Ari dipilih secara profesional dengan mempertimbangkan aspek kapabilitas yang bersangkutan.

“Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya maupun dengan Pemegang Saham Utama dan Pengendali,” demikian yang diklaim BNI merujuk laporan keuangan tahunan perseroan.

Sebagai informasi, Ari Kuncoro kemudian diangkat menjadi Rektor Universitas Indonesia pada 4 Desember 2019. Padahal, dirinya saat itu masih memangku amanah sebagai Komut BNI.

Hingga akhirnya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BNI yang digelar pada 20 Februari 2020 diputuskan penunjukan mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai komut perseroan untuk menggantikan Ari Kuncoro.

Namun, kiprah Ari di perusahaan negara ternyata tidak berhenti sampai disitu. Usia ‘didepak’ dari BNI dirinya ternyata telah diusulkan lebih dulu oleh PT Bank Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) untuk menjadi wakil komisaris utama.

Fakta tersebut mencuat berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020. Hingga kini, Ari Kuncoro masih tercatat menempati posisi sebagai Wakil Komut BRI sekaligus Rektor UI.

Situasi yang dihadapi oleh suami dari Lana Soelistianingsih Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tentu saja bertentangan secara kode etik sebagai insan akademisi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 Poin C dengan jelas disebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Beleid inilah yang kemudian ditabrak oleh Ari ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama BNI hingga kini menyandang status sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Asal tahu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Artinya, Ari Kuncoro membangkang terhadap perintah kepala negara.

Lantas, bagaimana dengan persoalan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik presiden dan kini menjadi sorotan? Waktu dan tempat dipersilakan.