Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan wajib pajak (WP) badan usaha yang melapor rugi mengalami kenaikan dari 8 persen pada 2012 menjadi 11 persen pada 2019.

“Wajib pajak yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada periode 2015-2019,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, 28 Juni.

Ironisnya, Menkeu menyebut kegiatan bisnis mereka tetap berjalan dan masih dalam kondisi yang relatif baik. Bahkan, beberapa didapati melakukan ekspansi usaha.

“Mereka tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Menkeu, kondisi ini terjadi lantaran masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak.

“Sementara Indonesia sendiri belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif,” tegasnya.

Tidak hanya itu, mantan bos IMF dan World Bank itu mensinyalir bahwa WB badan usaha memanfaatkan celah regulasi pajak dengan memarkir dananya di luar negeri. Dalam catatannya, 60-80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Sementara untuk kasus Indonesia, 37-42 persen dari PDB (produk domestik bruto) dilaporkan sebagai transaksi afiliasi yang sama.

“Hal ini tentu saja menggerus potensi basis pajak dan pergeseran laba yang diperkirakan mencapai 100-240 miliar dolar AS per tahun,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Adapun, hingga 31 Mei 2021 telah terkumpul sebanyak Rp459,6 triliun atau 37,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan.

Lalu, untuk kepabeanan dan cukai sebesar Rp99,3 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp167,6 triliun hingga lima bulan pertama tahun ini.