JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro lebih aman memegang rangkap jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah aturan yang sempat mengganggu posisinya. Ada banyak hal yang patut didalami. Salah satunya tentang legalitas akal-akalan. Keresahan sejak lama yang akhirnya memuncak: legal tak selalu baik.
Isu rangkap jabatan Ari Kuncoro kali pertama mengemuka pada akhir Juni lalu. Kala itu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melempar kritik soal Presiden Jokowi yang mereka sebut 'The King of Lip Service.' Rektorat kemudian memanggil sejumlah anggota BEM lewat surat yang ditandatangani Ari Kuncoro.
Ari Kuncoro jadi polemik karena itu, hingga jabatan rangkap yang ia pegang sebagai Rektor UI sekaligus komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terungkap. Desakan agar Ari Kuncoro melepas jabatan rangkap itu disuarakan sejumlah pihak. Yang terjadi sebaliknya. Jokowi kini memberi legalitas untuk jabatan rangkap yang dipegang Ari Kuncoro.
Pada 2 Juli, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (PP 75/2021). PP ini bertentangan dengan PP 68/2012 yang melarang rangkap jabatan bagi rektor. Sejumlah pihak mengkritisi. Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut ini sebagai perkara haram yang dihalalkan.
Bernegara dengan cara yang Jokowi praktikkan, kata Refly juga berbahaya. Bayangkan, ketika ada pelanggaran terhadap sebuah aturan, bukan aturannya yang ditegakkan tapi justru aturan itu yang disesuaikan dengan pelanggaran. Cara berpikir ini kacau di negeri yang seharusnya tunduk pada aturan hukum.
JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE pic.twitter.com/EVkE1Fp7vz
— BEM UI (@BEMUI_Official) June 26, 2021
Bagaimanapun, kata Refly rangkap jabatan tidak hanya melanggar PP Statuta UI, tapi melanggar UU. "Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," tutur Refly dalam kanal YouTube, Refly Harun, Rabu, 21 Juli.
"Misalnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 huruf a dijelaskan "pelaksana (pelayan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah."
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut ini sebagai hal memalukan. Arteria yang merupakan politikus PDIP bahkan menyebut ini sebagai hal koruptif. Arteria juga mendorong sejumlah pihak, termasuk anak Universitas Indonesia (UI) untuk menggugat PP yang ditandatangani Jokowi.
"Anak UI kan harus pintar pikiran juga pintar dalam tindakan. Bisa judicial review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum," kata Arteria.
Keistimewaan Ari Kuncoro
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat diubahnya PP Statuta UI oleh Jokowi dilakukan untuk melindungi kepentingan Ari Kuncoro. Ada beberapa hal yang membuat Ari Kuncoro 'istimewa'.
Ketua YLBHI Asfinawati menyebut Ari Kuncoro sebagai aktor penting dalam agenda memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menyebut Ari Kuncoro merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Peran Ari Kuncoro, sambung Asfinawati adalah mengendalikan diskusi Omnibus Law di lingkungan UI. "Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja)," katanya, Selasa, 20 Juli.
Posisi Ari Kuncoro di BUMN ternyata telah sejak lama, bahkan sebelum dirinya menempati posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Pada 2017 Ari Kuncoro sempat ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Ari Kuncoro diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) 2 November 2017.
Keputusan itu diperkuat akta keputusan RUPSLB Nomor 2 tanggal 2 November 2017 dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 14 Maret 2018. Ari Kuncoro menggantikan Hartadi A. Sarwono yang diberhentikan secara terhormat. Saat pengangkatan di BNI itu Ari menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 2013.
BNI menyebut pemilihan Ari Kuncoro dilakukan secara profesional dengan pertimbangan kapabilitasnya. Kemudian Ari Kuncoro diangkat jadi Rektor UI pada 4 Desember 2019. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BNI yang digelar 20 Februari 2020, BNI menunjuk mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menggantikan Ari Kuncoro.
Usia ‘didepak’ dari BNI, Ari Kuncoro ternyata telah diusulkan lebih dulu oleh BRI untuk menjadi wakil komisaris utama. Penunjukannya itu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020. Jabatan ini yang sampai sekarang dijabat Ari Kuncoro.
Legal tak berarti baik
Ini adalah puncak dari skeptisme terhadap pembentukan produk hukum. Seringkali produk hukum dibentuk berdasar kepentingan penguasa, bukan publik. Legal, tapi belum tentu baik bagi masyarakat. Baru-baru ini, misalnya, ketika sejumlah warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia di tengah PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan perjalanan para WNA itu legal. Kata Luhut skema perjalanan WNA itu telah diatur dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Dalam adendum itu pemerintah merinci aturan dan persyaratan perjalanan WNI dan WNA dari luar negeri.
Luhut yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat juga menjelaskan para WNA masuk lewat skema Travel Corridor Arangement (TCA). TCA adalah skema di bawah payung bilateral yang memungkinkan perjalanan warga dari satu negara ke negara lain dalam situasi khusus, dalam konteks ini pandemi.
Ditarik ke waktu yang lebih jauh. Pada saat polemik RUU KPK atau RUU Omnibus Law bergejolak, pemerintah, lewat mulut sejumlah pejabat juga kerap menyebut hal-hal mengenai legalitas. Bahkan ketika UU bermasalah itu disahkan, pemerintah meminta agar masyarakat mengambil jalur hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kala itu, 10 Juni, MK menggelar pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 secara virtual. Agenda hari itu adalah mendengar keterangan dari DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait beleid tersebut. Sebagai perwakilan Presiden, hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan yang salah satunya meminta MK menolak uji formil. Berikut permohonan lengkap Airlangga:
- Menerima keterangan presiden secara keseluruhan
- Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
- Menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengamini perihal legal tak selalu baik. Baik dalam hal ini adalah yang sesuai kepentingan masyarakat. Apa yang terjadi pada kasus Ari Kuncoro adalah gambaran gamblang bagaimana produk hukum dibelokkan tidak lagi untuk publik tapi demi kekuasaan.
"Menggunakan hukum untuk melanggar hukum," kata Trubus kepada VOI, Rabu, 21 Juli.
"Kalau politik itu ada tiga. Bagaimana orang dapat, mempertahankan, membagi kekuasaan. Intinya tiga itu. Kalau kekuasaan didapat enggak benar, itu pun mempertahankannya juga enggak benar," tambah Trubus.
Pola pembentukan aturan yang berbelok dari kepentingan publik menjadi kemauan penguasa ini mengingatkan Trubus pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Menurut Trubus tipikal pembentukan aturan kebijakan semacam ini lekat dengan karakteristik pemerintahan otoritarian.
"Jadi kebijakan otoritarian itu seperti itu. Jadi kekuasaan itu dijadikan ujung tombak untuk meraih kekuasaan itu. hukum itu digunakan untuk melindungi kekuasaan. Jadi kayak lagunya Bento Iwan Fals," tutur Trubus.
Seperti Refly Harun di awal artikel, Trubus juga melihat ini sebagai cara bernegara yang berbahaya. Ini akan jadi preseden yang bukan tak mungkin terjadi lagi di kemudian hari. Atas dasar legalitas pemerintah dapat membuat aturan semaunya. Untuk itu banyak pihak harus kembali melihat konteks etik dalam pembuatan produk hukum dan kebijakan.
Dengan begitu produk hukum dan kebijakan yang dibuat tak cuma legal tapi juga baik. "Kalau konteks hukum itu kan kita bicara benar salah. Nah kalau etik itu kita bicara baik atau tidak," kata Trubus.
*Baca Informasi lain soal HUKUM atau baca tulisan menarik lain dari Wardhany Tsa Tsia, dan Yudhistira Mahabharata.