JAKARTA - Angka penderita COVID-19 yang semakin meninggi memaksa pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Berbagai istilah digunakan untuk memaksa masyarakat Indonesia membatasi kegiatannya di luar rumah. Untuk Juli 2021, pembatasan itu disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sempat terasa mereda, namun jumlah positif COVID-19 justru meroket. PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli dan akan diberlakukan hingga 20 Juli. Pertanyaannya, bagaimana nasib masyarakat yang tidak bisa mencari nafkah akibat pembatasan tersebut? Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Berbagai program bansos diluncurkan oleh pemerintah. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini ditargetkan mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada 2021, alokasi untuk PKH adalah Rp28,31 triliun. Terdapat tiga kelompok kriteria penerima bansos PKH. Pertama, Kriteria komponen kesehatan yaitu ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kedua, kriteria komponen pendidikan yaitu anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat, anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat, dan anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Selanjutnya kelompok ketiga yaitu kriteria komponen kesejahteraan sosial, yaitu lansia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga; dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. Dengan demikian, bagi keluarga yang memiliki anggota termasuk kelompok-kelompok tersebut, berhak mendapatkan bansos PKH. PKH sendiri disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dana tersebut dapat diambil melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Jumlah yang diterima setiap kategori pun berbeda, yaitu ibu hamil mendapatkan Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan, penyandang disabilitas dan lanjut usia mendapatkan Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan, Siswa SD sebesar Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tiga bulan, Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tiga bulan, Siswa SMA Rp2 juta atau Rp500 ribu per tiga bulan, dan anak usia dini sebesar Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan.
Diharapkan dana yang diterima keluarga penerima bantuan PKH dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, memenuhi kebutuhan dasar modal usaha, ditabung, dan mengurangi beban keluarga.
Kartu Sembako
Selain PKH, pemerintah juga memberikan bansos lewat program Kartu Sembako. Kartu Sembako tersedia untuk 18,8 juta KPM dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Pemerintah mengalokasikan Rp42,37 triliun untuk program ini. Namun hingga Juni 2021, yang terealisasi adalah sebesar Rp17,75 triliun untuk 15,9 juta KPM. Dengan demikian, pada Juli ini masih ada ruang untuk 3 juta KPM mendapatkan bantuan Kartu Sembako dengan nilai Rp200 ribu per bulan.
Untuk mendapatkan dana Kartu Sembako pada Juli 2021, masyarakat perlu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM bansos Kartu Sembako BPNT yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Untuk Juli 2021, penerima akan mendapatkan uang Kartu Sembako senilai Rp600 ribu yakni untuk Januari, April, dan Juli.
Karena Kartu Sembako ini bantuan nontunai, oleh sebab itu hanya bisa dibelanjakan di e-warong. KPM yang memiliki KKS dapat berbelanja bahan pangan seperti beras, minyak, dan telur di e-warong yang disediakan Kementerian Sosial. Transaksinya dilakukan secara nontunai karena bergantung pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.
Bansos Tunai (BST)
Selanjutnya ada Bansos Tunai (BST). BST diperpanjang hingga Agustus 2021 dengan target 10 juta KPM. Nilai yang diberikan adalah Rp300 ribu per KPM per bulan. Penerima langsung mendapatkan jatah 2 bulan yaitu Rp600.000. Penerima BST yang ditargetkan Kementerian Sosial adalah keluarga anggota PKH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di DTKS Kementerian Sosial. KPM PKH yang belum menerima bansos juga akan mendapatkan BST. Penyaluran BST akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Subsidi Listrik PLN
Bantuan dari pemerintah Indonesia tidak hanya berupa tunai dan sembako, namun juga pengurangan bahkan penggratisan biaya listrik. Pada Januari 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang. Program ini telah dilakukan sejak April 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, mengutip Kompas.
Kategori pelanggan yang mendapatkan bantuan subsidi listrik ini adalah diskon 100 persen bagi pelanggan listrik kategori 450 VA, diskon 50 persen bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang terdata dalam DTKS Kementerian Sosial, serta pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA diberi diskon 100 persen tagihan listrik.
Tata cara klaim mendapatkan subsidi listrik ini dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Namun, bisa juga melakukan pengklaiman melalui aplikasi PLN Mobile. Hingga Mei 2021, bantuan subsidi listrik telah disalurkan ke 37,51 juta pelanggan, meningkat dari periode yang sama pada 2020 sebanyak 36,44 juta pelanggan.
Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) juga meluncurkan program yaitu bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM untuk 2021 sebesar Rp2,4 juta.
BLT UMKM adalah upaya pemerintah meringankan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 bagi para pelaku usaha kecil. Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) pada 2021 memakan anggaran setidaknya sebesar Rp15,36 triliun dan target penerima BLT UMKM sebesar 12,8 juta pelaku UMKM. Meski beberapa pemerintah daerah menyediakan pendaftaran online, namun banyak daerah hanya melayani pendaftaran dengan offline.
Caranya, pelaku UMKM mengajukan BLT ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Dinas tersebut nantinya menyampaikan ke tingkat provinsi lalu dilanjut ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro. Syarat dari pengajuan BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Nantinya akan ada proses seleksi untuk menentukan siapa yang dapat menerima BLT UMKM.
Untuk pengecekan penerima BLT UMKM, masyarakat harus mengakses laman BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan.
BLT Dana Desa
Lalu ada BLT Dana Desa. Pemerintah menargetkan BLT Dana Desa menyasar 8 juta KPM dengan besaran nilai manfaat Rp300 ribu per KPM per bulan. Pendataan penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan DTKS Kementerian Sosial.
Syarat penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, penerima BLT Dana Desa tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan program pemerintah lainnya. Rincian penerima berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan oleh kepala desa.
Kartu Prakerja
Ada juga Kartu Prakerja. Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Karena pandemi COVID-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja. Para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya diprioritaskan dapat memanfaatkan program ini.
Mengutip Detik, peserta Kartu Prakerja menerima manfaat pelatihan yang nilainya Rp1 juta. Peserta Kartu Prakerja juga mendapatkan bantuan tunai Rp2,4 juta yang dicicil penerimaannya menjadi Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan. Lalu insentif mengisi survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa total manfaat setiap peserta Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta.
Syarat peserta Kartu Prakerja adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu, peserta merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD. Dalam satu KK, hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
*Baca informasi lain tentang BANSOS atau tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam dan Ramdan Febrian Arifin.