JAKARTA – Sebuah organisasi bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP mendadak jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Organisasi nonpemerintah ini fokus pada investigasi kejahatan terorganisir dan korupsi dan baru saja merilis daftar tokoh dunia paling korup di 2024.
Yang menjadikan OCCRP makin menyita atensi adalah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Widodo masuk dalam daftar hitam nominasi tokoh terkorup tahun 2024. Ada empat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha dari India Gautam Adani.
Mengutip laman resminya, OCCRP didirikan oleh jurnalis investigasi Drew Sullivan dan Paul Raud pada 2007 dan memulai kerjanya di Eropa Timur dengan menggandeng beberapa mitra serta telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif.
OCCRP menegaskan visi mereka adalah supaya dunia menjadi lebih terinformasi dan ruang demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.
"Misi kami untuk menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi. Sehingga masyarakat bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak yang berkuasa," begitu tertulis dalam laman OCCRP.
Akun X OCCRP menyebut, setiap tahun mereka mengundang nominasi untuk penghargaan Person of the Year in Crime and Corruption. Tapi jumlah nominasi bukan suara akhir, kata OCCRP.
“Para juri meninjau semua nominasi, tetapi keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan mereka,” tulis akun resmi OCCRP.
Sebanyak 702 Pejabat Dunia Mundur
Sejak 2012 OCCRP secara rutin merilis daftar tahunan yang menyoroti individu yang dianggap memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi dan kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Pemilihan tokoh ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui media sosial OCCRP.
Dalam laman formulir Google yang disediakan, tertera bahwa OCCRP menerima nominasi yang diajukan sejumlah kalangan, mulai dari publik, jurnalis, akademisi, pelaku bisnis hingga aparat penegak hukum.
Berdasarkan penilaian juri, titel Person of the Year 2024 in Organize Crime and Corruption diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad, yang belum lama digulingkan milisi negaranya setelah 24 berkuasa dengan tangan besi dan kebrutalannya.
Alia Ibrahim, salah satu pendiri Daraj.com sekaligus juri, menggambarkan Assad sebagai diktator seperti ayahnya. Dia menyebut Assad dimensi kejahatan dan korupsi yang tak terbayangkan serta menghancurkan kehidupan banyak orang, bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.
Tak hanya itu, OCCRP juga meyakini bahwa nominasi-nominasi lainnya memenuhi syarat sebagai orang korup, karena para juri mempertimbangkan skala serta dampak tindakan mereka di tingkat global.
Sebelum ini, OCCRP menobatkan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup pada 2012. "Penghargaan" serupa diberikan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin pada 2014. Kemudian pada 2017, giliran Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang masuk daftar hitam versi OCCRP.
Selama beroperasi, OCCRP memaksa lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan dari lembaga ini menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, sampai lebih dari 100 aksi korporasi.
Organisasi ini juga mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series. Kemudian pada 2023, OCCRP dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya “berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir.”
Butuh Transparansi dari Inisiator
Kembali ke persoalan pemilihan Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di 2024. Hasil ini tentu saja mengundang polemik, mulai dari kredibilitas organisasi tersebut sampai metode pemilihan tokoh yang dilakukan dengan cara voting. Riset OCCRP mengenai pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia dianggap lemah menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Ia menegaskan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.
"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas Haidar Alwi.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Haidar Alwi menganggap tuduhan ini merupakan kesalahan yang nyata dan dapat merusak reputasi serta nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Di tengah polemik soal rilis OCCRP, pengamat hukum pidana Masykur Isnan menuturkan hal terpenting adalah memastikan kredibilitas lembaga, kemampuan investigasi, dan jejaring independensi lintas benua.
“Namun hasil rilisnya perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Masykur Isnan.
“Dalam konteks Jokowi, ketika lembaga internasional tertarik untuk menelaah jauh soal ini, artinya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi perhatian internasional. Tentunya ini lagi-lagi bukan hal biasa terlebih ada citra negatif yang muncul bagi Indonesia,” ujar dia mengimbuhkan.
BACA JUGA:
Mengenai metode polling yang dipilih dalam proses ini, dikatakan Masykur Isnan adalah hal biasa dan bebas. Terpenting, kata dia, adalah bagaimana keterbukaan atau transparansi, serta kredibiltas dan tanggung jawab dari inisiator harus hadir sejak hulu dan hilirnya.
“Tantangan publik harus berani dijawab dengan objektif dan ilmiah mengingat ini proses yang tidak bisa hanya didasarkan pada subjektifitas atau kepentingan tertentu, harus benar-benar dijaga karena pemimpin atau mantan pemimpin negara bukan orang sembarang, ada legitimasi sejarah,” tegasnya.